HUT RI 2026 WALIKOTA BATAM

WARTA7
Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-06T09:49:43Z
Amsakar AchmadBea Cukai BatamHeadline

Lapor Irjen Pol. Suhendri Kapolda Kepri Wilayah Jembatan IV Barelang Pantai Zore di Duga Sarang Penyelundupan Barang Ilegal

.

 


BATAM, WARTA7| Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tidak memiliki dokumen resmi terpantau berlangsung di kawasan Pantai Zore, wilayah Jembatan IV Barelang, Kota Batam. Lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat wisata tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pengiriman barang wajib kepabeanan melalui jalur pelabuhan tikus menuju Provinsi Riau.


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah truk boks dan truk fuso terlihat keluar masuk kawasan Pantai Zore secara bergantian hampir setiap hari.


Kendaraan-kendaraan tersebut memasuki area pantai dalam kondisi bermuatan, namun keluar kembali dengan bak kosong setelah beberapa waktu berada di lokasi.


Aktivitas tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi yang beroperasi di sekitar kawasan pantai tersebut.



Barang-barang yang diduga merupakan komoditas kepabeanan disebut dipindahkan dari truk ke kapal kayu berukuran besar sebelum diberangkatkan melalui jalur laut menuju sejumlah wilayah di Provinsi Riau.


Aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Regulasi tersebut mengatur secara tegas tata cara ekspor, impor, pengangkutan barang, serta mekanisme pengawasan yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha.


Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut sering terjadi. Menurutnya, kegiatan itu telah berlangsung lumayan lama dan dilakukan hampir setiap hari.


“Hampir setiap hari ada aktivitas bongkar muat di sana, kecuali hari Minggu. Banyak warga sekitar yang bekerja sebagai buruh angkut, jadi kegiatan itu memang diketahui masyarakat,” ungkapnya.



Maraknya aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perairan Barelang. Sebab, penggunaan pelabuhan tidak resmi kerap dikaitkan dengan praktik penyelundupan barang, penghindaran kewajiban bea masuk, hingga potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan dan kepabeanan.


Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, Bea Cukai, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas yang terjadi di Pantai Zore. Pemeriksaan harus diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status legalitas aktivitas bongkar muat di kawasan Pantai Zore maupun dugaan pengiriman barang kepabeanan melalui jalur laut tanpa dokumen resmi. (Rici)