Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-26T09:59:33Z
Amsakar AchmadPemko BatamRudi Panjaitan

Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

Advertisement
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait adanya pernyataan yang menyebut aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diperbolehkan oleh Pemerintah.


Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa Pemko Batam tidak pernah memberikan arahan maupun persetujuan kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apapun untuk melakukan aktivitas berjualan di ruang milik jalan.


“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).


Ia menegaskan, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses administrasi dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.


Rudi menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP telah lebih dahulu menyampaikan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.


Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 12 September 2025.


Karena belum terdapat tindak lanjut sesuai ketentuan, pemerintah kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 19 September 2025.


Selanjutnya, Surat Peringatan (SP) III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 diterbitkan pada 23 September 2025 sebagai tahapan lanjutan sebelum tindakan penertiban.


Setelah seluruh tahapan peringatan dilaksanakan, Pemerintah Kota Batam kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.


“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.


Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Batam tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat maupun tindak lanjut atas aspirasi tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.


“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutupnya.