Advertisement
![]() |
| FOTO Mobil Truck lalu-lalang keluar mengangkut tanah bercampur lumpur hasil pengerukan alur laut di wilayah PT Wasco Engineering Tanjung Uncang Batam. |
BATAM| Aktivitas dumping di kawasan PT Wasco Engineering, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, memicu menjadi sorotan. Aktivitas dumping ini merupakan tindak lanjut aktivitas pendalaman alur laut (dredging) ini berlangsung walapun di kawasan pesisir PT Wasco Engineering Indonesia.
Kegiatan tersebut ditengarai merusak ekosistem terumbu karang dan mengganggu ruang tangkap nelayan setempat.
Saat awak media melakukan investigasi didepan PT.Wasco Engineering Tanjung Uncang pada malam hari Selasa 26 Februari 2026 terlihat jelas adanya aktivitas penggalian tanah dilokasi kawasan tersebut, dan mobil truck lalu-lalang keluar yang mana diketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang Shipyard oil dan gas.
Setelah dipantau lebih dekat oleh media ini terlihat aktivitas galian tanah disekitar kawasan perusahaan tersebut.
Awak media lalu mencari informasi lebih dalam lagi untuk memastikan kegiatan itu, dan mendaptkn info dari salah seorang yang dilokasi perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengukapkan bahwa aktivitas penggalian tanah tersebut sudah berlangsung beberapa hari ini.
Dalam pantauan tanah hasil pengerukan di bawa keluar dari PT Wasco untuk di buang di Wilaya Tanjung Uncang.
Terlihat jelas dumtruk keluar masuk lalu lalang diarea kawasan dan membawa muatan tanah keluar kawasan, yang ternyata tanah tersebut dibawa di wilayah sagulung dan wilayah tanjung uncang.
Hal tersebut menjadi kuat dugaan adanya, permainan , akibat aktivitas di kerjakan pada malam hari dan aktivitas tersebut tidak diduga mempunyai izin lengkap atau ilegal maka bisa dianggap melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 36 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU 32/2009, menegaskan bahwa setiap kegiatan galian, cut and fill, atau reklamasi wajib melalui kajian AMDAL atau UKL-UPL sebelum pelaksanaan kegiatan fisik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperjelas bahwa setiap kegiatan pengambilan material tanah dan batuan harus didasari perizinan dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.
Aparat hukum dan pemerintahan di minta untuk tegas dalam hal ini karena aktivitas penggalian tanah tanpa izin dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku maka bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengakibatkan kerusakan pesisir laut tanjung uncang.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media masih terus berupaya untuk menemui pihak management perusahaan untuk meminta konfirmasi perihal kegiatan tersebut(TIM)

