Advertisement
BATAM| Suburnya praktik perjudian jenis bola pimpong di KTV Deluxe Pub dan kasino terselubung di lantai 3 yang terletak di pusat kota Batam yakni di kawasan Windsor Nagoya, Batam, kembali menjadi sorotan, Jumat (30/1/2026).
Aktivitas diduga ada perjudian di Deluxe Pub & KTV di wilayah Windsor Nagoya Batam dari hasil investigasi tim media ini.
menjadi sorotan Publik tentang banyaknya perizinan diduga marak disalah gunakan pihak pengusaha di kota batam.
Dari pantauan Pertumbuhan kasino seiring dengan pesatnya pembangunan mal, hotel, dan apartemen di Batam. Namun, belum diketahui apakah Pemerintah Kota (Pemko) Batam menarik pajak dari operasional kasino-kasino tersebut.
Dugaan keras yang di ungkapkan masyarakat, permainan judi tersebut sangat menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hukum, apa lagi judi sudah menjadi pelanggaran serius di kalangan masyarakat yang harus untuk di perhatikan.
Namun yang sangat disayangkan tempat judi Deluxe Pub & KTV di wilayah Windsor Nagoya Batam, Mesti pihak polresta barelang harus memantau lokasi, harusnya melakukan penutupan. Karena aktivitas perjudian kasino, di lokasi tersebut menjadi sorotan publik akibat perjudian tidak dilegalkan di Indonesia.
Hukuman untuk perjudian yang melibatkan mesin judi, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pelaku yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat orang banyak, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Tim akan melakukan konfirmasi ke polsek setempat, polresta barelang dab polda kepri, hingga akan diterbitkan pemberitaan selanjutnya. (Tim)

